Profile

LATAR BELAKANG

DANA PENSIUN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG disingkat DAPEN UNISBA berkedudukan di Jalan Hariang Banga No. 1-A Bandung 40116 didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam.
 
DAPEN UNISBA yang berada di bawah naungan Yayasan Universitas Islam Bandung, didirikan   tanggal 16 Juni 2000 sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan   Islam No: 173/BP-YPI / SK/ 6-2000 tanggal 16 Juni 2000 dengan SK pengesahan Menkeu No.   Kep-346/ KM.17 / 2000 tanggal 11 September 2000.

DAPEN UNISBA dipimpin oleh Ketua yang diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Islam Bandung(Unisba) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Ketua dibantu   oleh 2 (dua) Wakil Ketua, terdiri dari :
  • Wakil Ketua yang membawahi Bidang Keuangan dan Investasi.
  • Wakil Ketua yang membawahi Bidang Administrasi Umum dan Kepesertaan
Dewan Pengawas DAPEN UNISBA dipimpin oleh Ketua yang diangkat melalui Surat Keputusan   Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dibantu oleh   1 (satu) Anggota.


PROGRAM PENSIUN
 

Jenis Dana Pensiun dari Dapen Unisba termasuk Jenis DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).   Program Pensiunnya adalah Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP ), dengan menggunakan   rumus bulanan




KEBIJAKAN AKUNTANSI
 
a.   Dasar Akuntansi
      Laporan Keuangan disusun berdasarkan metoda Akrual.
      Laporan arus kas disusun berdasarkan konsep kas dan setara kas, dengan menggunakan metoda langsung.
      Sumber pendapatan Dapen Unisba selain berasal dari hasil penempatan investasi yang  itempatkan pada beberapa 
      instrumen investasi yang diperbolehkan, baik menurut KMK maupun oleh Arahan Investasi; juga berasal dari  
      pendapatan di luar aktivitas investasi.
      Pendapatan dan biaya yang diakui adalah pendapatan dan biaya yang terjadi pada periode berjalan.

  b. Periode Akuntansi
      Periode akuntansi dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama atau disebut tahun Buku.


  c. Piutang
      Dapen Unisba tidak membentuk penyisihan piutang ragu-ragu. Penghapusan piutang tak tertagih dan pembebanannya 
      ke dalam laba rugi dilakukan pada saat piutang tersebut benar-benar tidak dapat tertagih.

  d. Aktiva Operasional
      Aktiva Operasional dicatat berdasarkan biaya perolehannya. Pengeluaran-pengeluaran untuk pemeliharaan dan perbaikan diakui sebagai beban pada saat timbulnya beban tersebut, kecuali  untuk pengeluaran dalam jumlah besar yang akan memperpanjang umur ekonomis aktiva tetap       yang bersangkutan harus dikapitalisasi.
      Biaya perolehan dan akumulasi penyusutan aktiva operasional yang dijual atau dihapuskan       dikeluarkan dari buku pada saat penjualan, sedangkan keuntungan atau kerugian yang  dihasilkan dari penjualan tersebut diakui sebagai pendapatan atau beban tahun berjalan.
      Aktiva tetap dususutkan berdasarkan Metoda Garis Lurus (Straight Line Method) dengan       persentase per tahun sebagai berikut :
      - Bangunan, Taman, dan Plaza : 5 %
      - Kendaraan : 20 %
      - Inventaris : 10 %


KEBIJAKAN INVESTASI

  Jenis investasi yang telah ditetapkan oleh Pendiri dengan SK Nomor 083-Dapen / BP-YPI / SK /   XI / 2003, yang mulai berlaku per 1 Januari 2004, yaitu berupa :
 
  a. Deposito on call,
  b. Deposito Berjangka,
  c. Sertifikat Deposito,
  d. Saham,
  e. Obligasi,
  f. Reksadana,
  g. Penempatan Langsung,
  h. Surat Pengakuan Utang,
  i. Surat Berharga diterbitkan Pemerintah,
  j. Tanah, dan atau bangunan.

KEBIJAKAN PENDANAAN

  Besarnya iuran peserta sebesar 5,25 % dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta (Gaji Pokok   Terakhir), dan iuran pemberi kerja sebesar 6,90 % dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
  Besarnya Manfaat Pensiun yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun   Unisba adalah sebagai berikut :
  1. Dalam Hal Peserta Aktif Berhenti Bukan Karena Meninggal Dunia.
      a. Manfaat Pensiun Normal
          Diberikan apabila Peserta berhenti karena mencapai usia Pensiun normal.
          Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
          = 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

      b. Manfaat Pensiun Dipercepat
          Diberikan apabila Peserta berhenti pada usia Pensiun dipercepat atau lebih tetapi kurang           dari usia pensiun normal.
          Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
          = 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

 c. Manfaat Pensiun Cacat
      Diberikan apabila Peserta berhenti karena cacat.
      Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
      = 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
  d. Manfaat Pensiun Ditunda
      Diberikan apabila Peserta berhenti sebelum usia pensiun dipercepat dan tidak berhak atas       Manfaat Pensiun tersebut pada item a s/d c, dan yang bersangkutan telah mempunyai masa       kerja 3 tahun atau lebih.
 
   Manfaat Pensiun dibayarkan apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah mencapai    usia pensiun dipercepat.
   Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
   = Nilai Sekarang x 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
dengan ketentuan : masa    kerja dihitung sampai saat berhenti bekerja.

3. Dalam Hal Pensiunan yang menerima Manfaat Pensiun secara berkala tiap bulan meninggal        dunia, maka Janda / Duda atau anak yang belum mencapai usia 21 tahun, atau 25 tahun        apabila masih sekolah dan belum menikah, berhak atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan        tiap bulan sebesar : =80 % x Manfaat Pensiun sebulan dari Pensiunan.
 
4. Dalam Hal Janda /Duda Yang Menerima Manfaat Pensiun Secara Berkala Tiap Bulan         Meninggal Dunia, Maka anak yang masih memenuhi ketentuan tersebut pada poin 3, berhak         atas Manfaat Pensiun sebesar Manfaat Pensiun Janda / Duda