LATAR BELAKANG
DANA PENSIUN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG disingkat DAPEN UNISBA berkedudukan di Jalan Hariang Banga No. 1-A Bandung 40116 didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam.
DANA PENSIUN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG disingkat DAPEN UNISBA berkedudukan di Jalan Hariang Banga No. 1-A Bandung 40116 didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam.
DAPEN UNISBA yang berada di bawah naungan Yayasan Universitas Islam Bandung, didirikan tanggal 16 Juni 2000 sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam No: 173/BP-YPI / SK/ 6-2000 tanggal 16 Juni 2000 dengan SK pengesahan Menkeu No. Kep-346/ KM.17 / 2000 tanggal 11 September 2000.
DAPEN UNISBA dipimpin oleh Ketua yang diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Islam Bandung(Unisba) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua, terdiri dari :
- Wakil Ketua yang membawahi Bidang Keuangan dan Investasi.
- Wakil Ketua yang membawahi Bidang Administrasi Umum dan Kepesertaan
Dewan Pengawas DAPEN UNISBA dipimpin oleh Ketua yang diangkat melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dibantu oleh 1 (satu) Anggota.
PROGRAM PENSIUN
Jenis Dana Pensiun dari Dapen Unisba termasuk Jenis DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Program Pensiunnya adalah Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP ), dengan menggunakan rumus bulanan
a. Dasar Akuntansi
Laporan Keuangan disusun berdasarkan metoda Akrual.
Laporan arus kas disusun berdasarkan konsep kas dan setara kas, dengan menggunakan metoda langsung.
b. Periode Akuntansi
Periode akuntansi dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama atau disebut tahun Buku.
- Bangunan, Taman, dan Plaza : 5 %
- Kendaraan : 20 %
- Inventaris : 10 %
Laporan Keuangan disusun berdasarkan metoda Akrual.
Laporan arus kas disusun berdasarkan konsep kas dan setara kas, dengan menggunakan metoda langsung.
Sumber pendapatan Dapen Unisba selain berasal dari hasil penempatan investasi yang itempatkan pada beberapa
instrumen investasi yang diperbolehkan, baik menurut KMK maupun oleh Arahan Investasi; juga berasal dari
pendapatan di luar aktivitas investasi.
Pendapatan dan biaya yang diakui adalah pendapatan dan biaya yang terjadi pada periode berjalan.
b. Periode Akuntansi
Periode akuntansi dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama atau disebut tahun Buku.
c. Piutang
Dapen Unisba tidak membentuk penyisihan piutang ragu-ragu. Penghapusan piutang tak tertagih dan pembebanannya
Dapen Unisba tidak membentuk penyisihan piutang ragu-ragu. Penghapusan piutang tak tertagih dan pembebanannya
ke dalam laba rugi dilakukan pada saat piutang tersebut benar-benar tidak dapat tertagih.
d. Aktiva Operasional
Aktiva Operasional dicatat berdasarkan biaya perolehannya. Pengeluaran-pengeluaran untuk pemeliharaan dan perbaikan diakui sebagai beban pada saat timbulnya beban tersebut, kecuali untuk pengeluaran dalam jumlah besar yang akan memperpanjang umur ekonomis aktiva tetap yang bersangkutan harus dikapitalisasi. d. Aktiva Operasional
Biaya perolehan dan akumulasi penyusutan aktiva operasional yang dijual atau dihapuskan dikeluarkan dari buku pada saat penjualan, sedangkan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari penjualan tersebut diakui sebagai pendapatan atau beban tahun berjalan.
Aktiva tetap dususutkan berdasarkan Metoda Garis Lurus (Straight Line Method) dengan persentase per tahun sebagai berikut :- Bangunan, Taman, dan Plaza : 5 %
- Kendaraan : 20 %
- Inventaris : 10 %
KEBIJAKAN INVESTASI
Jenis investasi yang telah ditetapkan oleh Pendiri dengan SK Nomor 083-Dapen / BP-YPI / SK / XI / 2003, yang mulai berlaku per 1 Januari 2004, yaitu berupa :
a. Deposito on call,
b. Deposito Berjangka,
c. Sertifikat Deposito,
d. Saham,
e. Obligasi,
f. Reksadana,
g. Penempatan Langsung,
h. Surat Pengakuan Utang,
i. Surat Berharga diterbitkan Pemerintah,
j. Tanah, dan atau bangunan.
Jenis investasi yang telah ditetapkan oleh Pendiri dengan SK Nomor 083-Dapen / BP-YPI / SK / XI / 2003, yang mulai berlaku per 1 Januari 2004, yaitu berupa :
a. Deposito on call,
b. Deposito Berjangka,
c. Sertifikat Deposito,
d. Saham,
e. Obligasi,
f. Reksadana,
g. Penempatan Langsung,
h. Surat Pengakuan Utang,
i. Surat Berharga diterbitkan Pemerintah,
j. Tanah, dan atau bangunan.
KEBIJAKAN PENDANAAN
Besarnya iuran peserta sebesar 5,25 % dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta (Gaji Pokok Terakhir), dan iuran pemberi kerja sebesar 6,90 % dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Besarnya iuran peserta sebesar 5,25 % dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta (Gaji Pokok Terakhir), dan iuran pemberi kerja sebesar 6,90 % dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Besarnya Manfaat Pensiun yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Unisba adalah sebagai berikut :
1. Dalam Hal Peserta Aktif Berhenti Bukan Karena Meninggal Dunia.
1. Dalam Hal Peserta Aktif Berhenti Bukan Karena Meninggal Dunia.
a. Manfaat Pensiun Normal
Diberikan apabila Peserta berhenti karena mencapai usia Pensiun normal.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
b. Manfaat Pensiun Dipercepat
Diberikan apabila Peserta berhenti pada usia Pensiun dipercepat atau lebih tetapi kurang dari usia pensiun normal.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
Diberikan apabila Peserta berhenti karena mencapai usia Pensiun normal.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
b. Manfaat Pensiun Dipercepat
Diberikan apabila Peserta berhenti pada usia Pensiun dipercepat atau lebih tetapi kurang dari usia pensiun normal.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
c. Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan apabila Peserta berhenti karena cacat.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
Diberikan apabila Peserta berhenti karena cacat.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
d. Manfaat Pensiun Ditunda
Diberikan apabila Peserta berhenti sebelum usia pensiun dipercepat dan tidak berhak atas Manfaat Pensiun tersebut pada item a s/d c, dan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih.
Manfaat Pensiun dibayarkan apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah mencapai usia pensiun dipercepat.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= Nilai Sekarang x 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiundengan ketentuan : masa kerja dihitung sampai saat berhenti bekerja.
Diberikan apabila Peserta berhenti sebelum usia pensiun dipercepat dan tidak berhak atas Manfaat Pensiun tersebut pada item a s/d c, dan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih.
Manfaat Pensiun dibayarkan apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah mencapai usia pensiun dipercepat.
Besarnya Manfaat Pensiun sebulan adalah :
= Nilai Sekarang x 1,75 % x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiundengan ketentuan : masa kerja dihitung sampai saat berhenti bekerja.
3. Dalam Hal Pensiunan yang menerima Manfaat Pensiun secara berkala tiap bulan meninggal dunia, maka Janda / Duda atau anak yang belum mencapai usia 21 tahun, atau 25 tahun apabila masih sekolah dan belum menikah, berhak atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan tiap bulan sebesar : =80 % x Manfaat Pensiun sebulan dari Pensiunan.
4. Dalam Hal Janda /Duda Yang Menerima Manfaat Pensiun Secara Berkala Tiap Bulan Meninggal Dunia, Maka anak yang masih memenuhi ketentuan tersebut pada poin 3, berhak atas Manfaat Pensiun sebesar Manfaat Pensiun Janda / Duda